Aher Melanggar UU Pilkada Jika Menggantikan Sandiaga Uno
Barter posisi wakil gubernur DKI Jakarta dari Sandiaga Uno ke Ahmad Heryawan (Aher) ternyata tidak bisa dilakukan karena melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebutkan akan mengusulkan Gubernur Jawa Barat Aher untuk mengisi jabawan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandi.
"Mekanisme pengganti wakil gubernur diatur di UU Pilkada. Gubernur dua periode tidak bisa lagi menjadi wakil gubernur," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dalam rilis resmi yang dikirimkan ke sejumlah media, Selasa 14 Agustus 2018.
Sesuai ketentuan yang di atur dalam Undang Undang Pilkada, mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Meski memang hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung.
"Pak Aher sudah dua kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (2) tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.
"Pasal 7 Ayat (2) hurup n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota," ujarnya. (man)