Agus Martowardojo Mangkir dari Panggilan KPK
Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 7 Mei 2019.
Agus dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia rencananya diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.
"Ada satu saksi kasus pengadaan KTP elektronik yang tidak hadir, yaitu Agus Martowardojo. Ini mantan Menteri Keuangan, direncanakan diperiksa untuk tersangka MN. Belum kami peroleh informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
KPK belum memutuskan kapan Agus akan dipanggil lagi terkait pemeriksaan kasus ini. Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017.
KPK menahan Markus pada Senin, 1 April 2019 malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP. (wit/ant)