Agus Bicara Isu Penyadapan Ayahnya
Jakarta: Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono menyinggung isu penyadapan yang dialami ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Agus mengatakan, penyadap ilegal sudah seharusnya dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Secara tidak langsung terganggu kampanye kami, tapi apa jadinya demokrasi Indonesia jika penyadapan dilakukan secara ilegal dan seenaknya," kata Agus, Jumat (3/2) siang.
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) sudah disebutlan bahwa, penyadapan tanpa izin termasuk tindakan melanggar konstitusi dan siapapun yang melakukan itu harus dijatuhi pidana setimpal.
Agus menegaskan, hak dan keadilan bagi masyarakat berada dalam ancaman jika aksi sadap ilegal dibiarkan begitu saja. Penyadapan ilegal bisa berdampak lebih parah jika dilakukan dengan motivasi tertentu, termasuk mengalihkan sebuah isu. "Berarti seluruh masyarakat mendapat ancaman serupa, bisa disadap, bisa dijatuhkan, bisa dihancurkan," tambahnya.
Masalah penyadapan pembicaraan telepon antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat. Isu ini mencuat setelah penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuding Ma’ruf Amin pada sidang ke-8 tanggal 31 Januari lalu.
Secara tegas SBY membantah tudingan kuasa hukum Ahok dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum mengatasi persoalan tersebut. Dia juga menganggap penyadapan ilegal merupakan kejahatan yang serius dan perlu segera ditindaklanjuti.(hrs)