Agnes Pacar Mario Dandy Satrio akan Dituntut Jaksa
Agnes, pacar Mario Dandy Satrio, yang didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora segera dituntut jaksa. Sidang remaja 15 tahun itu dilakukan secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan Agnes dituntut dengan dakwaan alternatif. "Pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ujarnya.
Pasal yang didakwakan kepada Agnes dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Subsider pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sidang Agnes dipimpin hakim tunggal, yakni Sri Wahyuni Batubara. Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Mereka masih menjalani penahanan untuk bisa mengikuti persidangan.