Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Resmi Dipecat DKPP, Pengadu: Perempuan Bukan Komoditas Politik
PSH, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya sekaligus pengadu atas kasus hubungan tidak wajar di luar pernikahan yang melibatkan mantan Komisoner Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, buka suara atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah resmi memecat Agil dari jabatannya.
PSH menyebut, keputusan DKPP untuk memberhentikan Agil secara tetap dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya, atas kasus yang diadukannya dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 tersebut, menurutnya sudah sangat tepat. "Keputusan DKPP dengan memberikan putusan pemberhentian tetap kepada saudara teradu sudah sangat tepat," ucapnya saat dihubungi Ngopibareng.id, Selasa 26 November 2024.
Dengan tindakan dan perbuatan Agil sebagai penyelenggara pemilihan yang terbukti melanggar hukum yang sah tersebut, PSH menyebut, sudah sepatutnya seluruh elemen membangun ekosistem demokrasi yang ideal dan aman, terutama bagi perempuan.
"Sebagai anak bangsa kita bersepakat untuk membangun ekosistem demokrasi yang ideal terutama bagi perempuan. Mulai dari hulu hingga hilir," ungkapnya.
PSH juga mengatakan, pemberhentian tetap terhadap mantan Ketua Bawaslu Kota Surabaya tersebut adalah suatu tanda bahwa perempuan sangat rentan menjadi korban dari relasi kuasa yang dimiliki oleh para pejabat publik.
Berkaca dari kasus yang menimpanya, PSH menyatakan, dirinya berharap perempuan tidak hanya dijadikan sekadar objek dan komoditas politik saja. Namun, juga menjadi subjek dan menjadi penggerak dalam dunia perpolitikan.
"Harapan saya kedepan, hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pejabat publik bahwa perempuan bukanlah komoditas politik sekaligus alat politik. Melainkan subjek dan penggerak dari politik tersebut," tegasnya.
Terakhir, PSH juga memberi pesan kepada seluruh perempuan di luar sana yang menjadi korban, tapi belum berani untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka.
"Selain itu untuk para perempuan diluar sana yang menjadi korban tapi belum mampu untuk speak up, jangan kuatir kalian tidak sendirian. Women support women," pungkasnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dalam sidang pleno pembacaan putusan, yang diselenggarakan secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 25 November 2024 malam.
Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis yang didampingi pula oleh anggota majelis, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh DKPP melalui laman resminya, tertulis bahwa anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya, berinisial PSH.
“Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan, Senin 26 November 2024 malam.
Tiga, Majelis juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. "Dan empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.