Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Bawaslu Surabaya Ngaku Diperas Sampai Rp31 Juta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar memberi pernyataan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya. Menurutnya, yang terjadi antara dirinya dengan pengadu adalah perselingkuhan. Selain itu, ia juga menyebut jika pengadu mengancam dan memerasnya hingga Rp31 juta.
"Tidak semua kesalahpahaman dalam rumah tangga itu harus diselesaikan dengan perceraian,” kata Agil setelah mengikuti sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kantor KPU Jatim, Kamis 10 Oktober 2024.
Didampingi sang istri yang juga saksi dalam perkara ini, Agil mengatakan, istrinya telah berjuang untuk dapat mempertahankan rumah tangganya. Akan tetapi, proses untuk mempertahankan biduk pernikahan mereka terhambat karena terdapat laporan yang dilayangkan oleh seorang mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial PS kepada DKPP RI. "Kami berupaya hidup rukun kembali, tapi justru muncul laporan ke DKPP dari pihak lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agil mengungkap bahwa meski ia dan istrinya telah berupaya menyelesaikan masalah rumah tangga mereka, namun, pihak pengadu masih terus-menerus berusaha mengejarnya. "Bahkan setelah proses saya dan istri berusaha memperbaiki hubungan, PS tetap mengejar-ngejar saya,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum Agil Akbar, Amru Azil mengatakan, kliennya memang sempat memiliki hubungan asmara dengan sang pengadu. Amru menjelaskan, saat hubungan asmara antara keduanya berakhir, pengadu pun mengancam terlapor bahwa dirinya akan mengungkap masalah mereka sampai ke lingkungan pekerjaan terlapor. Pengadu disebut juga melakukan pemerasan terhadap Agil.
"Pemerasan itu ketika mereka sudah tidak ada hubungan, setelah itu (PSH) tidak terima kalau dia diputus lalu dia mengancam masalah pekerjaan pelapor," ungkap Amru.
Karena PS melakukan tindakan berupa pengancaman dan pemerasan yang merugikan Agil, pihaknya telah melaporkan PS kepada pihak berwajib. "Total perkiraannya (kerugian) Rp31,9 juta berdasarkan mutasi rekening. Sudah kita laporkan ke Polrestabes hari Selasa kemarin, laporannya aduan karena pemerasan. Itu delik aduan, mungkin nanti kita akan melanjutkan masalah pencemaran nama baik kepada istri teradu," jelasnya.