Agenda Saksi Jaksa, Anak Kiai Jombang MSAT Hadir di PN Surabaya
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 15 Agustus 2022. Hal ini lantaran ia sudah diperbolehkan mengikuti sidang secara offline.
Dalam kedatangannya, MSAT tampak mengenakan kemeja berwarna biru muda, rompi orange, dan celana hitam tersebut, terlihat turun dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pukul 09.23 WIB.
MSAT terlihat berjalan sambil menunduk saat dibawa sejumlah petugas memasuki gedung PN Surabaya. Kemudian, ia langsung digiring menuju ruang tahanan untuk menunggu sidang dimulai.
“Sidangnya offline. Mas Bechi (MSAT) hadir, kata Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika ketika ditemui di PN Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022.
Gede mengatakan, kali ini MSAT bakal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia pun bakal melihat siapa saja para saksi yang akan dihadirkan. “Saya kira sudah mulai pemeriksaan saksi dari JPU ya. Nanti kami lihat siapa-siapa saja yang diajukan,” jelasnya.
Setelah agenda tersebut, kata Gede, nantinya barulah kemudian pihaknya yang akan menghadirkan saksi. Ia pun berharap bisa menguji fakta dari kedua belah pihak di persidangan. “Mudah-mudahan sama-sama bisa menguji fakta persidangan. Iya, saksi dari kami belakangan,” ujar dia.
Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yakni kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren, direncanakan bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Keputusan sidang offline tersebut, disebutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di ruang Cakra, pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, saat persidangan
Dengan demikian, Sutrisno meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada pekan depan, Senin, 15 Agustus 2022.
"Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara," jelasnya.