Agenda Neo-Liberalisme di Indonesia
Beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh berita tentang penghapusan nama Kiai Hasyim Asy’ari dari Kamus Sejarah. Di samping itu juga isu ribut-ribut penghapusan madrasah dari sistem pendidikan nasional. Dan yang masih hangat, pro-kontra isu perkawinan sejenis (LGBT). Tentu bukan suatu hal yang kebetulan, tetapi sudah pasti ada yang merancangnya.
Siapa pun perancangnya, jelas mewakili kekuatan politik yang terhubung dengan kekuatan politik global. Hal itu mungkin terjadi karena ada celah sistem perundangan yang berlaku. Dan hulu dari semua itu adalah keberhasilan kekuatan politik global (Pengusung Neo-Liberalisme) melakukan amandemen UUD 1945 khususnya pasal 28 huruf A sampai I.
Pasal 28 tersebut merupakan copy paste dari “Universal Declaration of Human Rights“ yang merepresentasikan kebebasan ala imperalisme Barat, suatu kebebasan yang bertumpu pada individualisme-materialiisme-sekulerisme.
Kebebasan memang bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Tetapi kebebasan itu semestinya selaras dengan nilai budaya bangsa Indonesia sendiri.
Kasus Amandemen UUD 1945
Oleh karena itu kita bangsa Indonesia tidak perlu mengadopsi sepenuhnya peradaban dan gaya hidup bangsa Barat secara keseluruhan. Cukup menyerap nilai nilai positif dari peradaban mereka. Sedangkan nilai-nilai yang tidak cocok seharusnya kita buang. Tujuan tersembunyi dari liberalisasi sosial ala Barat itu adalah merubah mentalitas bangsa agar berselera dan bergaya hidup seperti Barat. Tujuan akhirnya jelas eskploitasi ekonomi demi kepentingan ekonomi Barat yang menurut Bung Karno disebut “Neo- Kolonialisme”.
Asal muassalnya berawal ketika proses amandemen UUD 1945 tanpa dilandasi platform politik. Dilandasi oleh tekanan ekonomi sebagai akibat krisis moneter, proses amandemen didekte oleh Barat (IMF). Sejak itu berlangsung liberalisasi politik, ekonomi dan sosial nyaris tanpa kendali. Akibatnya kita lengah dari campur tangan asing secara halus dan terjebak dengan mengakomodasi nilai nilai peradaban Barat tanpa filter.
Akankah bangsa yang berwatak nasionalis-religius ini membiarkan proses pelemahan terhadap budaya- peradabannya berlangsung terus?. Tentu saja tidak, kita sebaiknya memfilter nilai budaya asing, hanya nilai positif saja yang kita terima. Oleh karena itu, sudah saatnya melakukan amandemen terbatas terhadap pasal 28 UUD 1945 dengan tujuan guna menjaga nilai budaya-peradaban bangsa yang luhur dan mencegah konflik.
DR KH As'ad Said Ali
Pengamat Sosial-Politik, Mustasyar PBNU, tinggal di Jakarta.