Perkosa 3 Gadis, Seorang Agen Penyalur Kerja Palsu Ditangkap
Seorang pria penyedia jasa pekerjaan palsu, DBS, 28 tahun, warga Donomulyo, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka karena selain melakukan penipuan, juga menyetubuhi kliennya.
Modus tersangka dalam mengelabui korban dengan memanfaatkan media sosial. Pelaku lalu menyeleksi akun perempuan yang sedang membutuhkan pekerjaan. Tersangka mengaku kepada korban sebagai seorang pengusaha toko baju dan pemilik warung.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengungkapkan aksi bejatnya sudah berjalan 6 bulan. Tersangka memperkosa tiga korban masing-masing berinisial N, S dan Z.
Korban pertama berinisial S melalui akun Facebook, tersangka mengirimkan pesan ke inbox. Tersangka kemudian meminta nomor telepon dan mengajak bertemu untuk bekerja di warung lalapan miliknya.
"Setelah bertemu, korban lalu dibawa ke sebuah ladang tebu di Pagak, Kabupaten Malang. Di sana tersangka memperkosa korban dan merampas telepon selulernya," kata Hendri, Selasa 3 November 2020.
Korban selanjutnya berinisial Z yang terjadi pada Juli 2020. Tersangka melakukan hasrat bejatnya di tempat yang sama.
"Setelah memperkosa korban tersangka mengambil uang sejumlah Rp200 ribu dan telepon seluler. Korban lalu ditinggalkan di lokasi dan menjanjikan untuk mengantar bekerja ke toko baju yang dimaksud," ujarnya.
Kasus terakhir pada Oktober 2020 menimpa korban berinisial N. Dengan modus yang sama korban ditawarkan pekerjaan sebagai karyawan di toko baju miliknya. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah penginapan dalam rangka interview kerja.
"Tersangka kemudian menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju batik sebanyak tiga kali. Korban disuruh tidur terlentang. Lalu tersangka memperkosa korban," kata Hendri.
Tidak lama, setelah menerima laporan dari korban polisi langsung bertindak dengan menangkap tersangka pada 24 Oktober 2020. Tersangka DBS ditangkap di rumah tetangganya di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
"Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban," kata Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 21 tahun penjara.
Advertisement