Agen Gas Melon Nakal, Elpiji 3 Kg Dikurangi hingga 700 Gram
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 11 SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) yang mengurangi takaran isi gas 3 kg (tabung melon). Pembeli hanya mendapatkan isi gas 700 gram.
Dari 11 titik yang ditemukan terindikasi melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran gas 3 kg, beberapa diantaranya merupakan distributor untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Merespons kasus ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengingatkan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian ESDM untuk ikut memantau pelaku usaha yang nakal mengurangi isi takaran gas elpiji 3 kg.
"Pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," ujar Zulhas, Sabtu 25 Mei 2024.
Para agen pengisian tabung gas nakal berpotensi dijatuhkan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
"Saya berharap disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan masyarakat ini," tutup Zulhas.