Agar Segera P21, Polisi Kembalikan Berkas Mak Susi ke Jaksa
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya telah selesai melengkapi berkas kasus Tri Susanti atau Mak Susi dan Syamsul Arifin. Perbaikan ini dilakukan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, lantaran ada keterangan saksi yang kurang.
Mak Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Sementara Syamsul Arifin yang merupakan pegawai kecamatan disebut melontarkan ujaran rasialisme. Kasus keduanya berhubungan dengan peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
Setelah dua minggu disusun, berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke jaksa pada hari ini, Senin 21 Oktober 2019. Namun, pihak kepolisian enggan merinci berapa saksi yang tak lengkap tersebut.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya saat dikonfirmasi media, enggan menyebut secara lengkap apa saja yang sudah dilengkapi oleh pihak kepolisian.
"Pastinya hari ini kita kembalikan berkas kedua tersangka ini ke jaksa (Mak Susi dan Syamsul Arifin)," kata Cecep, Senin 21 Oktober 2019.
Dari pengembalian ini, Cecep berharap berkas kedua tersangka ini bisa diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21. Cecep juga ingin kasus ini segera rampung dan berlanjut dipelimpahan tahap dua terkait penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Semoga segera dinyatakan P21 pada berkas kedua tersangka. Ya, kami berharapnya agar tidak lama-lama lah, segera dinyatakan lengkap," ucap dia.
Tri Susanti alias Mak Susi dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara Samsul Arifin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.