Aduan Maladministrasi di Jatim Tahun 2022 Naik
Kasus dugaan maladministrasi di Jawa Timur (Jatim) mengalami peningkatan di tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin. Menurut Agus, sepanjang tahun ini Ombudsman menerima 500 aduan. Tahun sebelumnya, tercatat 436 aduan.
"Dari 500 aduan tersebut, hanya 175 aduan yang terbukti adanya maladministrasi. Sementara sisanya tidak terbukti," katanya, Kamis, 1 Desember 2022.
Dia menjelaskan, aduan yang meningkat ini dikarenakan masyarakat yang semakin kritis dalam proses administrasi. Aduan yang paling sering dilaporkan mengenai pertanahan, kepolisian, layanan administrasi kependudukan, seperti e-KTP, surat waris, soal kesehatan, ada juga mengenai PHK karyawan yang tak sesuai aturan.
Terkait penyelesaian aduan yang diterima, pihaknya tidak berhak memberi sangsi pada instansi tersebut, tetapi hanya memberikan masukkan secara kolektif.
Sebab, lanjutnya, cara kerja Ombudsman berbeda dengan KPK. "Kalau KPK bisa memberi sangsi lewat pengadilan, kalau kami kewenangannya memberikan peringatan korektif," ungkapnya.
Di hari peringatan Hari Korupsi ini, ia pun berpesan untuk menghindari adanya maladministrasi dalam pelayanan publik, harus dilakukan penerapan standart pelayanan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Seperti misalnya alur pelayanan harus dijelaskan di ruang pelayanan. Alurnya harus dipasang termasuk biayanya, agar masyarakat tahu dan paham," tandasnya.