Aduan ke LPSK Meningkat, Tertinggi dalam 14 Tahun Terakhir
Aduan layanan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2022 ini meningkat dan tertinggi selama 14 tahun terakhir. Kasus aduannya beragam.
Pihak LPSK menyebut, terhitung dari Januari hingga Agustus 2022, jumlah aduan sebanyak 4.571 permohonan.”Aduannya meningkat signifikan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi bertajuk ‘Media Massa sebagai Sahabat dan Korban di Kabupaten Bandung, Jumat 23 September 2022.
Edwin Partogi menyebutkan, sampai pertengahan tahun aduan sudah tembus 3.000-an. Kemudian sekarang ini sampai dengan bulan Agustus sudah 4.571 permohonan. “Tapi ini bukan karena Sambo loh," imbuhnya.
Diprediksi, pengaduan layanan ke LPSK akan meningkat hingga akhir tahun 2022 nanti. Jika sekarang ini jumlahnya sudah 5000 pelaporan, maka aduan bisa mencapai 6000 kasus.
Data di LPSK tahun 2021, aduan yang masuk berjumlah 3.027 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.182 orang yang mengajukan permohonan perlindungan. Sedangkan 845 orang mendapatkan bantuan konsultasi hukum.
Proses aduan yang diterima LPSK, yaitu lewat nomor WhatsApp sebanyak 1.444 pemohon. Kemudian aduan lewat surat sebanyak 1.207 pemohon. Untuk yang datang langsung ke kantor LPSK 224 orang, serta ada 80 pemohon lewat surat elektronik.
Sementara untuk aduan yang masuk ke LPSK, tercatat ada kasus tindak pidana pencuaian uang (TPPU) sebanyak 2.757 aduan. Ada juga kasus kekersan seksual terhadap anak sebanyak 507 aduan. Sisanya aduan kasus permohonan tindak pidana lain dan kasus investasi bodong. “Jadi aduannya beragam,” tandas Edwin Partogi.
Subjek Perlindungan
Mengitup laman LPSK, mereka yang masuk subyek perlindungan ada lima subyek perlindungan. Pertama, yaitu orang yang menjadi saksi. Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.
Kedua, korban yaitu, orang yang mengalami penderitaan fisik/mental dan atau yang mengalami kerugian ekonomi oleh suatu tindak pidana.
Tiga, orang yang menjadi saksi pelaku, yaitu tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Empat, yaitu orang yang memberikan laporan, informasi atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Lima, ahli. Yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat keterangan suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan memeriksa di sidang pengadilan.
Advertisement