Adik Kelas Tewas, Mahasiswa Poltekpel Surabaya Ditangkap
Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya meninggal dunia, akhirnya ditangkap kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut merupakan AJP, 19 tahun, warga Jalan Banyu Urip Sawahan. “Tersangka satu orang, seniornya (korban) melakukan pemukulan,” kata Mirzal, kepada Ngopibareng.id, Rabu, 8 Februari 2023.
Kejadian tersebut, kata Mirzal, bermula ketika korban, yakni MRFA, warga Mojokerto tengah berada di ruang makan. Namun, ada empat orang yang mengajaknya ke toilet.
Mereka beralasan memberi pembinaan kepada korban yang masih berstatus mahasiswa baru. Salah satu orang langsung memukuli pria berusia 20 tahun tersebut.
“Minggu, pukul 19.30 WIB, korban dikawal empat seniornya menuju ke toilet untuk dilakukan pembinaan dengan pemukulan beberapa kali ke tubuh sehingga korban terjatuh dilantai,” jelasnya.
Kemudian, para seniornya langsung membawa korban ke RS Asrama Haji Sukolio. Hal tersebut lantaran MRFA, mengalami luka parah di bagian bibir dan dagunya.
Sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya saat mendapatkan perawatan. Di sisi lain, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. “Polsek Gunung Anyar menghubungi Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Tim inafis tentang adanya kejadian tersebut,” ujar dia.
Mirzal langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman kasus. Petugas mendapatkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi. “Melakukan olah TKP, interogasi 13 saksi (mahasiswa Poltekpel). Barang bukti, dua tisu ada darah, dua gelas minum, satu alat cukuran, rekaman CCTV, dan pakaian pada waktu kejadian,” ucapnya.
Saat ditangkap, kata Mirzal, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban. Dia juga tak melawan ketika dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. “Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali, mengenai perut korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata dia.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat menggunakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.