Adik Imam Nahrawi: Penetapan Tersangka Itu Bentuk Kedzaliman
Adik kandung Menpora Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengatakan penetapan status tersangka kakak kandungnya dalam kasus suap dana hibah KONI sebesar Rp26,5 miliar dinilai tergesa-gesa.
"Tidak ada pemberitahuan ke publik terkait kesalahan yang dilakukan oleh Imam. Kok tiba-tiba sudah jadi tersangka. Sepertinya, ada kekuatan tertentu dibalik penetapan itu," kata Syamsul kepada ngopibareng.id, Kamis 19 September 2019 di Surabaya.
Anggota DPRD Jatim Fraksi PKB menambahkan, alur penetapan tersangka Imam Nahrawi ini berbeda dengan tersangka lainnya. Namun, ia tetap menghormati proses hukum Imam Nahrowi.
"Kita harus menghormati hukum yang berlaku, namun semuanya juga harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Sehingga terciptanya keadilan yang betul-betul ditegakkan ini dapat dinikmati masyarakat. Jika ada yang salah dalam penegakan hukum, maka kami berharap keadilan dari Allah, kami pasrah kepada Allah," katanya.
Syamsul mengaku prihatin atas apa yang terjadi terhadap kakaknya tersebut. Ia sangat terkejut dan shock, karena sebelumnya tidak terjadi masalah.
"Saya kaget dengan adanya kabar itu. Gak ada apa-apa kok tiba-tiba begini. Semalam saya telpon beliau. Saya support agar beliau tabah menjalaninya. Kami berharap selanjutnya dapat membuktikan bahwa apa yang terjadi terhadap beliau itu tidak benar," katanya.
Syamsul berharap, KPK dapat memberikan contoh penegakan hukum yang benar. "Harapan saya, kalau memang anggota keluarga kami salah yah monggo. Tunjukkan kepada publik," ujarnya.
Syamsul juga menilai penetapan status tersangka KPK kepada kakaknya merupakan bentuk kezaliman dan mengusulkan penerapan hukum rimba ke Presiden Jokowi.
"Kemarin saya mengucapkan statement tersebut karena emosi mungkin ya, tapi tidak ada maksud apa-apa. Saya ini kan awam mengenai hukum, ya mohon maaf. Tapi saya berharap ada keadilan dari Allah SWT," katanya.