Adi Prayitno: Ada Muatan Politis Gugatan Usia Capres Cawapres
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, munculnya gugatan terhadap aturan ambang batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dinamika politik. MK menurut Adi, harus jeli dan hati-hati melihat persoalan yang sarat kepentingan politik itu.
Adi menjelaskan, gugatan ambang bayas syarat minimal umur ini erat kaitannya dengan Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Kader PDI Perjuangan ini bisa maju di Pemilu 2024.
“Ini bagian dari dinamika politik yang faktual yang bisa kita saksikan hari ini,” ucap Adi, Selasa 26 September 2023.
Di sisi lain, lanjut Adi, gugatan yang muncul tak hanya soal ambang batas usia minima saja. Tetapi ada juga gugatan dari pihak lain tentang batas usia maksimal 70 tahun.
Adi menilai hal ini sebagai judicial review tandingan. Sebab akan memicu pertanyaan publik jika MK hanya mengabulkan salah satu gugatan saja. Adi mengatakan, MK sebagai garda terakhir harus jeli melihat ini bukan persoalan hukum semata.
“Bagi saya ini bagian dari kepentingan politik yang saling meng-counter gitu ya, dan MK harus jeli melihat ini sebagai sebuah pertarungan politik yang menjadikan MK sebagai garda terakhir yang mesti melihat ini sebagai persoalan yang tidak melulu sebagai persoalan hukum tapi juga terkait kepentingan politik,” ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan agar pihak mana pun tak mengintervensi MK ke ranah politik. Mahfud menegaskan, persoalan ini aturannya jelas dan MK tidak bisa menerima gugatan.
“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh. Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah di mana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” sambung Mahfud.
Selama ini, lanjut Mahfud, MK tidak menerima gugatan terkait politik hukum yang sifatnya terbuka. Mahfud menjelaskan, tidak menerima dan menolak adalah dua hal yang sangat berbeda.
“Kalau menolak itu artinya permohonan ditolak. Kalau tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat,” tegasnya.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, sejumlah pihak kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.