Adi Bing Slamet Tak Tahu Iyut Ditangkap karena Narkoba Lagi
Aktor Adi Bing Slamet rupanya tak mengetahui penangkapan adiknya, Iyut Bing Slamet, karena kasus narkoba lagi. Penangkapan perempuan 52 tahun itu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, merupakan kali kedua.
Sebelumnya, ia terciduk pada 2011 silam. Bukannya insyaf, Iyut Bing Slamet kambuh menggunakan narkoba hingga diciduk pada Kamis, 3 Desember 2020. Sejumlah barang bukti disita polisi, termasuk bong.
Kabar buruk ini membuat Adi Bing Slamet syok. Sebab, ia baru mengetahui kabar penangkapan sang adik ketika dimintai komentar oleh awak media. "Baru denger sekarang ini. Ya saya belum tahu prosesnya gimana," tutur Adi Bing Slamet, Jumat 4 Desember 2020.
Ia pun memilih untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga belum mempunyai rencana untuk menyambangi Iyut Bing Slamet ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Ya belum tahu dah, namanya orang udah macem-macem, udah dewasa," tandasnya.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani dalam keterangannya, Jumat 4 Desember 2020, menyatakan hasil tes urine membuktikan Iyut Bing Slamet positif menggunakan barang haram jenis sabu-sabu.
"Sudah kami cek urine memang positif. Makanya selanjutnya kami dalami kembali," jelasnya.
Ini bukan pertama kalinya, Iyut Bing Slamet tersandung kasus narkoba pada 2011. Kala itu, pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar tersebut dituntut 7 tahun penjara oleh JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU menuntut Iyut Bing Slamet dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, usai menjalani persidangan, tuntutan itu tak terbukti dan Iyut divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara dengan pelanggaran pasal 127 Ayat 1 UUD No.35 2009 tentang narkotika.
Selain itu, Iyut Bing Slamet dinilai berprilaku sopan selama persidangan dan tak pernah memiliki rekam jejak berurusan dengan hukum.
Advertisement