PT Adhi Karya Dua Kali Mangkir, DPRD Surabaya Geram
Pelaksana proyek UINSA II Surabaya, PT Adhi Karya, kembali mangkir dari panggilan Komisi A DPRD Surabaya pada Senin 9 Juni 2020 lalu. Hal ini membuat Komisi A DPRD Surabaya pun geram.
Seperti rencana semula, pemanggilan ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dari kontraktor proyek tersebut atas bocornya pipa PDAM Surabaya di kawasan Gunung Anyar akibat kelalaian kerja mereka.
Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba, mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai kehilangan kesabaran dengan sikap PT Adhi Karya yang tidak kooperatif, sehingga akan memanggil si pemilik persil, yakni UINSA.
"Besok hari Rabu 10 Juni 2020 kita akan undang UINSA, kita juga akan undang OPD-OPD terkait," tutur Habiba saat ditemui di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa 9 Juni 2020.
Ia mengatakan, ada beberapa komponen baru setelah pihaknya melakukan kajian di meja komisi, di antaranya juga ada sebuah aset Pemerintah Kota Surabaya di dalam persil UINSA dalam bentuk sungai.
"Kita juga akan panggil juga termasuk LH (Lingkungan Hidup), Cipta Karya, termasuk juga PU Bina Marga karena ternyata di tengah-tengah persil UINSA itu ada sungai, dan sungai itu adalah asetnya pemerintah kota yang nanti ketika di kelilingi bangunan khawatirnya menjadi permasalahan baru terkait problem banjir," katanya.
Dalam temuan baru tersebut, pihaknya mengaku akan secara detail mengupas kejelasan statusnya. Mulai dari aset milik Pemkot Surabaya maupun beberapa keluhan warga yang selama ini tak terdengar atas pengerjaan proyek tersebut.
"Makanya Rabu kita akan memediasi antara warga dan juga pemilik persil untuk mencari solusi bersama," katanya.
Ia juga meminta kepada Warga Gunung Anyar untuk tidak menuntut pemilik persil maupun kontraktor secara berlebihan meski sempat beberapa kali merugikan warga, mulai kebisingan dalam pengerjaan proyek, maupun kerugian warga atas bocornya pipa PDAM beberapa waktu lalu.
"Kita juga berharap kepada warga agar tidak boleh saklek, tidak boleh kaku, harus terealisasi seratus persen, tidak boleh. Karena memang tidak ada aturan yang mengatur bahwa pemilik persil harus memenuhi permintaan-permintaan warga," tandasnya.
Sementara itu, Humas PDAM Surabaya Adi Nugroho saat ditanya terkait kerugian yang diderita atas kasus bocornya pipa, hingga kini belum bisa menyampaikan secara jelas. Ia mengatakan, pihaknya belum sempat memikirkan kasus yang menimpa aset mereka.
"Belum mas, kita belum kalkulasi itu semua," ucap Adi.
Ia juga mengatakan, pihaknya sampai saat ini juga masih menunggu kesepakatan dengan Pemerintah kota Surabaya terkait upaya selanjutnya, apakah meminta ganti rugi secara kekeluargaan ataukah melakukan tuntutan di meja hijau seperti yang dilakukan A. Hermas Thony dan Arif Fathoni dalam gugatan Class Action.
"Kalo itu kami masih menunggu Pemkot, karena bagaimanapun juga kita di bawahnya Pemkot," jelasnya.
Advertisement