ADD di Pemkab Blitar Naik, Aspednas: Bukan untuk Tunjangan BPD
Pemerintah Kabupaten Blitar telah menjanjikan peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 12 persen. Janji ini sebelumnya turun dari eksekutif di Pemkab Blitar. Asosiasi Badan Permusyawarakatan Desa Nasional (Aspednas) berjanji akan mengawal penggunaan ADD, jika nanti telah disahkan oleh DPRD setempat.
Hal ini ditegaskan oleh Sugiono, Sekretaris Asosiasi Badan Permusyawarakatan Desa Nasional (Aspednas) Blitar kepada Ngopibareng.id di Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin 1 November 2021. "Apabila kenaikan 12 persen tersebut disetujui oleh DPRD Kabupaten Blitar, maka Asosiasi Badan Perwakilan Desa (BPD) akan mengawal penggunaannya", kata Sugiono.
Sugiono menyambut positif terhadap kenaikan ADD dua persen menjadi 12 persen sehingga bisa untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. "Kami merupakan bagian kelembagaan pemerintahan desa merasa bersyukur, dengan mengawal pemerintahan desa di kabupaten di dalam penggunaan anggaranya sesuai dengan regulasi peraturan yang ada" jelasnya.
Selanjutnya, Sugiono membantah jika permintaan kenaikan ADD, oleh kepala desa Karena BPD meminta tambahan tunjangan. Kenaikan tersebut ditujukan untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.
Namun, bila nantinya berdampak pada kenaikan tunjangan anggota BPD, Sugiono menyebut jika itu adalah faktor lain yang tak terpisahkan dari unsur kelembagaan pemerintahan desa.
"BPD di dalam Aspednas, ingin agar kepala desa sebagai pengendali anggaran, agar tidak keluar rel dari tata kelola pemerintahan. Tidak keluar dari peraturan yang ada dalam menggunakan anggaran," katanya.
Sugiono berharap, terjadi kesamaan pemahaman antara BPD dan pemerintah desa, terkait undang-undang. Agar dua unsur ini nantinya bisa bersinergi dalam mengelola anggaran.
Dia mencontohkan perbedaan pemahaman regulasi tersebut seperti regulasi di dalam penyusunan Rencana Keuangan Pemerintah Desa ( RKPDes ), antara Permendagri dengan Permendesa.
Dia juga melihat di Peraturan Menteri dalam Negeri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Sekretaris Desa secara otomatis menjadi ketua Tim RKPDes. Sedangkan di Permendesa21 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, Ketua RKPDes bisa dijabat perangkat lain yang kompeten dan punya kemampuan.