Adaptasi Pusat Banyuwangi Buat Perda Pengelolaan Keuangan Daerah
DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat, 25 Februari 2022. Masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda tentang BUMD ini merupakan Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi.
Bupati Banyuwani Ipuk Fiestiandani menyatakan, Pengajuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini untuk melakukan percepatan reformasi keuangan daerah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ada perubahan dari pemerintahan pusat tentang keuangan daerah, sehingga kita harus mengikuti aturan yang ada di pemerintah pusat,” jelas Ipuk ditemui usai mengikuti rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Ipuk menjelaskan, pemerintah daerah perlu melakukan adaptasi terkait perubahan aturan pengelolaan keuangan daerah ini. Menurutnya, perubahan yang sangat signifikan terjadi pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah.
Di mana sebelumnya belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Saat ini diklasifikasikan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Perubahan komposisi terhadap postur APBD ini, menurutnya telah disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Sehingga nantinya dalam perjalanan penggunaan anggaran pelaporannya kita bisa sudah mengikuti aturan dari pemerintah pusat, tidak menyalahi aturanlah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto menyatakan, seluruh fraksi di DPRD Banyuwangi mendukung kebijakan Bupati Banyuwangi. Karena menurutnya selama kurang lebih setahun menjabat, bupati telah menunjukkan komitmennya bekerja untuk rakyat.
“Tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Semua program bupati kita akan dukung. Apalagi ini terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dia menambahkan, pada rapat paripurna kali ini DPRD juga menyampaikan nota pengantar Raperda BUMD. Dia menegaskan, Raperda BUMD ini merupakan salah satu bentuk dukungan DPRD Banyuwangi pada program–program yang dijalankan pemerintahan Ipuk Fiesntiandani.
Dia menjelaskan, Raperda BUMD ini berisi aturan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan. Karena menurutnya, untuk menggerakkan ekonomi itu perlu wadah salah satunya dengan membentuk BUMD.
“Jadi harus ada wadah menggerakkan ekonomi itu harus ada BUMD-nya. Itu bagian dari mendukung pemerintahan bupati kita. Karena bupati sudah serius untuk mengurusi kesejahteraan rakyat,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Advertisement