Adanya Satgas Barang Impor Ilegal, Pemkot Surabaya Harap Pedagang Grosir Patuhi Aturan
Pemerintah Kota Surabaya meminta kepada segenap pedagang retail atau grosir untuk dapat mematuhi ketentuan yang baru diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengenai aturan yang melarang penjualan barang impor ilegal.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya mengimbau para pedagang untuk menjual barang-barang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagi saya, setiap usaha dagang barang-barang yang dijual harus halal (mematuhi peraturan yang berlaku)," ujarnya, di Balai Kota Surabaya, Senin 22 Juli 2024.
Dirinya juga mendukung penuh keberadaan satuan tugas barang impor ilegal yang dibentuk oleh Kemendag pada Kamis 18 Juli 2024 lalu dan upaya razia yang dilakukan, dengan menyisir setiap distributor toko retail, dan grosir yang menjual barang-barang impor.
Diketahui pula, bahwa satgas tersebut resmi dibentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024.
"Saya mendukung penuh itu, bagaimana setiap usaha perdagangan itu harus benar dijalankan, membawa manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Surabaya juga, dengan menjual barang-barang yang tidak melanggar aturan itu tadi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pembentukan satgas barang impor ilegal sebagai upaya untuk menindaklanjuti pertemuan dengan perhimpunan atau asosiasi pedagang dalam negeri, yang banyak mengeluhkan keberadaan barang-barang impor ilegal.
Jenis-jenis barang yang menjadi atensi adalah tujuh komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), seperti pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi.
Sementara itu, fokus pengawasan satgas impor ilegal yakni kepada importir atau distributor dan grosir berskala besar. Sementara pelaku usaha di akar rumput, seperti usaha retail tidak diberlakukan pengawasan yang mendetail.
Advertisement