Adam Deni Banding Divonis 4 Tahun Penjara Lawan Ahmad Sahroni
Pegiat media sosial Adam Deni dilaporkan Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri. Adam Deni menggungah dokumen pribadi Ahmad Sahroni di media sosial tanpa izin, pada 2 Februari 2022. Buntut dari laporan tersebut Adam Deni ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Sawah Besar, telah menjatuhkan vonis bagi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, yakni empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Sidang putusan digelar pada Selasa 28 Juni 2022.
Tak hanya Adam Deni, rekannya Ni Made Dwita Anggari yang terjerat kasus yang sama mendapatkan vonis serupa.
Vonis dijatuhkan karena Adam Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 syat (1) ke-1 KUHP.
Selain vonis penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didenda hingga 1 miliar rupiah. Bila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Adam Deni Banding
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Adam Deni delapan tahun penjara. Majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis Adam yaitu bersikap sopan, dan terus terang dalam persidangan.
"Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Terkait vonis tersebut, Adam Deni langsung mengajukan banding. Seteru Jerinx SID tak terima divonis dengan hukuman empat tahun penjara. "Saya ajukan banding," katanya
Adam Deni Menuding Vonis Pesanan
Adam Deni tidak kecewa dengan vonis empat tahun penjara. Adam Deni menuding vonis itu pesanan.
"Ya karena kan kasus ITE ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi aja bisa bebas, kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas? Ini belum inkrah," kata Adam Deni.
"Bagaimana 4 tahun? Masih sesuai dengan pesanan ternyata, sudah tidak apa-apa kita terima saja. Tidak (kecewa) karena kita sudah tahu kalau misalkan tadi seperti yang saya bilang, kalau memang kondisinya masih tinggi (vonis), berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak. Padahal saya ingin membuka gadget saya melalui kuasa hukum saya untuk apa, di situ banyak bukti chat saya dengan Ahmad Sahroni," tandas Adam Deni.
Dana Rp30 Miliar
Adam Deni juga melontarkan tudingan bahwa crazy rich Tanjung Priok, julukan Ahmad Sahroni, menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar demi membungkamnya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ceplosnya.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" sambungnya berapi-api.
Advertisement