Ada Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Sumber Api
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran yang melanda Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan berasal dari arus listrik, melainkan sumber nyala api terbuka atau open flame.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Sigit mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, juga didapati ada sejumlah tukang yang berada di lantai 6, tepatnya di ruang Biro Kepegawaian. Tukang tersebut tengah melakukan renovasi di lantai tersebut.
"Pada saat kejadian dari mulai pukul 11.30 sampai 17 30 kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang biro kepegawaian, yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi. Sehingga itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," katanya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sigit mengatakan ada saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut. Bahkan, saksi tersebut juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali namun gagal.
"Kemudian, kita dalam dapat juga ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun, karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai, sehingga api semakin membesar," ujar Sigit.
Lanjut Sigit, atas dasar keterangan saksi dan olah TKP polisi menduga ada unsur pidana. Karena itu, hingga saat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," katanya. (ant)