Ada Uang Rp425 Juta Diamankan dari OTT Walikota Cimahi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp425 juta dari penangkapan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat, 27 November 2020.
"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Ali mengatakan tim KPK total telah menangkap 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat, pukul 10.40 WIB. "Termasuk di antaranya adalah Walikota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta," kata Ali.
Penangkapan Walikota Cimahi ini terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi. Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.