ADA Tour Ilegal, Lyra Virna Ingin Bosnya Segera Ditahan
Perseteruan antara Lyra Virna dengan pemilik biro perjalanan haji dan umrah ADA Tour, Lasty Annisa semakin memanas. Kali ini, Lyra mengatakan bahwa ADA Tour tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Dengan kata lain, ADA Tour beroperasi secara ilegal. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, pada Senin, 9 April 2018. "Dari data yang dimiliki Mas Fadlan dan Mbak Lyra, tidak ada izin dari Kementerian Agama bahwa ADA Tour itu beroperasi. Kalau seperti itu, maka itu proses operasi yang ilegal," ujarnya.
Razman mengatakan bahwa keberadaan ADA Tour berpotensi membahayakan calon jemaah lain yang akan berangkat menggunakan jasanya.
"Artinya di sini ada dua kasus. Pertama dari laporan Mbak Lyra dan para jemaah, lalu yang kedua dari adanya kasus pemberangkatan jemaah yang kacau sebelumnya. Kalau seperti ini berarti patut diduga dia melakukan kegiatan tanpa izin, dan itu berbahaya sekali," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Razman meminta pihak kepolisian agar segera mengambil langkah hukum dengan menahan Lasty Annisa. Mengingat Lyra Virna dan Fadlan memiliki bukti-bukti terkait tidak adanya izin operasional ADA Tour, Razman beranggapan bahwa Lasty patut ditahan.
"Proses hukum harus berjalan, dan kami meminta dari pasal yang disangkakan, meskipun dalam ketentuannya dapat ditahan, menurut kami itu patut ditahan. Agar kegiatan yang sudah sedemikian rupa ini bisa dihentikan," tandasnya.
Konflik ini sendiri bermula sejak Mei 2017. Lyra mengatakan bahwa Lasty diduga telah melakukan penipuan karena tak mengembalikan biaya keberangkatannya ke Tanah Suci.
Sementara itu, pihak Lasty merasa sudah mengembalikan biaya keberangkatan haji secara bertahap. Dari situlah, keduanya pun saling melaporkan satu sama lain ke pihak berwajib.