Ada Takbir Keliling di Kawasan Ampel, Kasatpol PP Gerak Cepat
Pemerintah Kota Surabaya sudah meminta warga Kota Surabaya untuk tidak menyelenggarakan takbir keliling, di malam Hari Raya Idhul Fitri 2020. Namun ternyata imbauan Pemkot tak digubris. Buktinya pada malam hari ini, Sabtu 23 Mei 2020 masih ada warga yang melakukan kegiatan takbiran keliling di Kawasan Pegirian Ampel Surabaya.
Kabar itu pun sudah sampai di telinga Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Chrisijanto. Saat dikonfirmasi oleh Ngopibareng.id, sebenarnya pihaknya sudah melakukan pemantauan di wilayah Surabaya Utara, bekerjasama dengan tim Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Tanjung Perak. Namun ia tak mengetahui jika masih ada warga di sekitar sana yang melakukan kegiatan takbiran keliling.
“Itu di mana persisnya? Kami akan cek langsung. Petugas kami meluncur sekarang juga,” kata Eddy kepada Ngopibareng.id melalui sambungan telepon.
“Ini kita bergerak dengan KP3 (Polres Tanjung Perak), kita bergerak di wilayah utara,” katanya.
Ia berharap semua masyarakat bisa mematuhi SE Walikota yang sudah diterbitkan beberapa saat lalu. SE tersebut terkait dengan larangan untuk melakukan takbiran keliling di tengah pandemic covid-19.
Pemerintah Kota Suraya meminta seluruh masyarakat Kota Surabaya, agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling.
Beberapa waktu lalu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, setidaknya ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu. Pertama, warga tidak boleh melakukan takbir keliling ke jalan raya, maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
Poin kedua, untuk melakukan takbiran, masyarakat muslim diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.
"Jadi, untuk SE larangan takbir keliling, intinya itu kita meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir bisa tetap dilaksanakan oleh takmir musola atau masjid, di lingkungan masing-masing. Tapi dengan syarat, harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Eddy.
Selanjutnya, poin ketiga adalah petugas perbatasan atau posko check point, wajib melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota, agar mereka tidak masuk ke Kota Surabaya.
Sedangkan poin keempat, umat Islam atau warga Kota Surabaya diminta untuk menggemakan Takbir, Tahmid, dan Tahlil saat malam Idul Fitri, sebagai tanda syukur sekaligus doa kepada Allah SWT. agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah dari bumi Indonesia, Jawa Timur, dan Kota Surabaya.
"Jadi nanti petugas check point perbatasan itu ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain, ingin masuk Surabaya, akan kita kembalikan agar tidak masuk. Karena kita nggak boleh," katanya.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menegaskan, apabila nantinya di malam Idul Fitri ditemukan kelompok masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan raya, pihaknya tak segan untuk memberi tindakan tegas dengan langsung menghentikan kegiatan itu.
Sehingga keadaan malam Hari Raya Idhul Fitri di Surabaya bisa aman, nyaman, tentram, dan damai. sesuai dengan SE Walikota.
"Kalau kita temukan ya pasti akan langsung kita hentikan. Jelas dong, kita tindak langsung," katanya.