Ada Surat Perintah Penangkapan, Seungri Eks BIGBANG Masih Bebas
Lima bulan setelah skandal klub malam Burning Sun bergulir, polisi Korea Selatan akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Seungri, mantan personel boygroup BIGBANG, dan Yoo In Suk.
Sebelumnya, polisi telah mengadakan investigasi sebanyak 17 putaran pemeriksaan. Hingga akhirnya kini disimpulkan, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Seungri dan Yoo In Suk dituduh sebagai penyedia layanan prostitusi untuk investor asing dan penggelapan uang milik Burning Sun.
"Kami telah mengajukan surat perintah penangkapan secara resmi terhadap Seungri dan Yoo In Suk," ungkap perwakilan Kepolisian Metropolitan Seoul, Korea Selatan, Rabu kemarin.
Polisi juga menyimpulkan bahwa Seungri terlibat langsung dalam penyelewengan dana sebesar 200 juta Won, atau setara Rp 2,4 miliar, yang ditujukan untuk klub malam Monkey Museum.
Selain itu, Seungri dan Yoo In Suk juga disebut melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan, mendaftarkan klub Monkey Museum sebagai restoran, dan bukan tempat hiburan malam untuk menghindari pajak.
Meski surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan, proses penangkapan belum dilakukan. Alasannya masih harus menunggu proses persidangan. (yas)
Advertisement