Ada Surat Edaran Bupati Bangkalan, Pakaian Madura Laris Manis
Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abd Latif Amin Imron mengeluarkan surat edaran. Isinya imbauan agar siswa-siswi SD dan SMP memakai baju adat Madura saat memeriahkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan Ke-488 nanti.
Dampaknya, penjualan baju khas masyarakat di Pulau Garam itu langsung meningkat.
Para pedagang baju adat Madura di Bangkalan mengaku penjualan baju adat mereka meningkat dalam sepekan terakhir ini karena banyak warga yang membeli baju adat Madura itu.
"Peningkatannya hampir tiga kali dari sebelumnya karena banyak siswa di Bangkalan ini yang membeli," kata pedagang baju adat Madura, Erna, Jumat.
Pedagang baju adat di sekitar Makam Syaichona Kholil di Desa Martajasa, Bangkalan, ini mengatakan biasanya yang membeli baju adat Madura hanya wisatawan yang berziarah ke makam itu.
Namun, dalam sepekan terakhir ini banyak siswa yang membeli baju adat Madura, terutama siswa Sekolah Dasar. "Katanya diminta oleh gurunya untuk menggunakan seragam baju adat Madura," ucap Erna.
Untuk satu lembar baju adat Madura, Erna menjual Rp250 ribu untuk ukuran dewasa dan Rp150 ribu untuk anak-anak. Untuk jenis baju adat Madura yang lengkap, yakni meliputi celana, baju, kaos dan udeng. "Harganya tetap. Kami tidak menaikkan harga," katanya.
Sebelumnya Bupati Bangkalan Abd Latif Amin Imron mengeluarkan imbauan agar siswa SD dan SMP serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan hendaknya memakai baju adat Khas Madura guna memeriahkan Hari Jadi Bangkalan ke-488 kali ini.
Hal dilakukan sebagai upaya untuk melestarikan budaya Madura dan mengenalkan nilai-nilai sejarah terbentuknya Kabupaten Bangkalan pada generasi muda.
"Imbaun memakai baju khas Madura ini juga dimaksudkan agar suasana hari jadi Kabupaten Bangkalan ini memiliki nuansa berbeda, juga agar bisa memberikan warna baru bagi kehidupan masyarakat Bangkalan," katanya.
Kebijakan Bupati Bangkalan ini sempat menuai protes sebagian pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bangkalan, dan sebagian orang tua siswa.
Namun, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan SD, pada Dinas Pendidikan Pemkab Bangkalan Moh Yakub menjelaskan, bahwa SE Bupati Bangkalan untuk memakai baju adat Madura tersebut bersifat imbauan.
"Jika tidak bisa, atau orang tua siswa tidak mampu membeli, tidak akan diberi sanksi, dan siswa tidak bakal disuruh pulang hanya karena tidak mengenakan seragam baju adat Madura itu," kata Yakub. (an/ar)
Advertisement