Mantan Sespri Imam Nahrawi Menyuap Jaksa Agung Muda dan BPK?
Komisi Kejaksaan mendatangi Gedung KPK hari ini, untuk memintai keterangan Miftahul Ulum, mantan sespri (sekretaris pribadi) mantan Menpora Imam Nahrawi. Miftahul Ulum ditanya soal dugaan adanya aliran uang kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Iya itu yang kami mau dalami langsung dari yang bersangkutan kan selama ini pemberitaan informasi kami mau dalami," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ulum adalah terpidana 4 tahun karena suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Kami minta keterangan dari Miftahul Ulum, karena beberapa waktu lalu dia mengatakan beberapa hal. Jadi, karena itu sudah disampaikan ke publik jadi kami minta keterangannya sebagai tugas Komisi Kejaksaan," tuturnya.
Ia mengatakan proses permintaan keterangan terhadap Ulum tersebut juga setelah ada penetapan dari pengadilan.
"Prosesnya sudah ada penetapan pengadilan. Jadi, kami menunggu penetapan pengadilan dulu. Nah karena sudah ada penetapannya, kami melakukan permintaan keterangan itu," ujar dia.
Sebelumnya dalam persidangan, Ulum selaku asisten pribadi Imam mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan BPK.
Dwi Satya adalah teman kuliah Ulum dan merupakan pengusaha alat perang.
Ulum sempat menyatakan bahwa Anggota BPK Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar terkait dengan kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Dwi Satya, menurut Ulum, mengumpulkan uang sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar karena kebutuhan ke Kejagung waktu itu sebesar Rp7 miliar.
Nah, keterangan Ulum dalam persidangan itulah yang kini didalami Komisi Kejaksaan. (ant/asm)