Ada Solusi di Rumah Restorative Justice Kejari Blora
Kejaksaan Negeri Blora memiliki rumah Restorative Justice. Ini sebagai upaya mengantisipasi tingginya potensi kerawanan kriminal umum di Kabupaten Blora. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Ichwan Effendi menjelaskan, pembentukan rumah Restorative Justice bertujuan untuk mengembalikan permasalahan yang pernah terjadi dan semua kembali seperti sebelum terjadi tindak pidana.
"RJ ini diharapkan bisa mengembalikan masyarakat untuk berdamai sehingga dengan damai secara ikhlas bisa terjadi kerukunan, dan mereka bisa hidup rukun kembali tanpa ada minder," ujarnya Jumat 10 Juni 2022.
Ichwan menyampaikan, melalui rumah Restorative Justice, nantinya bisa menjadi solusi. Untuk memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.
"Setelah adanya rumah RJ ini diharapkan permasalahan bisa diselesaikan di tempat masing-masing," katanya.
Dia berharap, masing-masing kecamatan bisa dibentuk satgas untuk menampung permasalahan yang ada. Sementara itu, Bupati Blora Arief Rahman, mendukung keberadaan program dari Kejaksaan Negeri Blora, rumah Restorative Justice.
"Semoga memberikan manfaat dalam penegakkan hukum dan masyarakat akan sadar taat hukum," ujarnya.
Dia minta kecamatan hingga desa atau kelurahan juga melaunching program ini untuk bersama- sama dan bisa mengawal program jni untuk menciptakan menciptakan stabilitas dan situasi yang kondusifitas di wilayah Blora ini, " tuturnya.
Dalam rumah Restorasi Justice ini menitikberatkan keadilan dan keseimbangan pelaku dan korbannya, ini solusi alternatif dengan mengedepankan solusi terbaik.
"Ini inovasi sangat bagus, dengan pendekatan, musyawarah dalam menyelesaikan masalah, peran kades ini penting dalam menyelesaikan permasalahan yang ada ditingkat wilayah bawah," tuturnya.
Bupati menambahkan dengan rumah Restorasi Justice ini juga upaya mengurangi hunian lapas, oleh karena itu, Bupati berharap seluruh stakeholder bisa mendukung program ini.