DPRD Banyuwangi Tunda Finalisasi Dua Raperda karena Klausul Baru
Finalisasi dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Banyuwangi harus mengalami penundaan. Penyebabnya ada penambahan klausul baru pada Raperda tersebut. Dua Raperda tersebut adalah raperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Raperda perubahan Perda Tentang System Penyelenggaraan Pendidikan.
“Raperda perubahan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebetulnya pembahasannya akan kita finalisasi namun ada masukan dari PLN yang harus kita akomodir sehingga pembahasannya kita perpanjang,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi.
Materi usulan yang disampaikan PLN adalah terkait larangan bermain layang-layang. Berkaitan dengan hal ini Bapemperda masih akan melakukan kajian dan diskusi bersama PLN dan tim ahli berkaitan dengan teknis pengaturannya. PLN harus bisa menunjukkan data-data maupun alasan yang jelas terkait dengan aturan larangan bermain layang-layang.
“Jika larangan bermain layang-layang bersifat zonasi maka titik lokasinya dimana saja. Bapemperda tidak ingin materi larangan bermain layang-layang ini justru menganggu kearifan lokal dan budaya yang kita miliki. Harus ada win-win solution,” tegas Sofiandi Susiadi.
Berikutnya terkait Raperda Perubahan Perda tentang System Penyelenggaraan Pendidikan. Finalisasi Raperda ini juga tertunda karena adanya masukan berupa tambahan materi berkaitan dengan pendidikan inklusi, pencegahan KKN dan bahaya narkotika atau zat adiktif lainnya sebagai local wisdom. Materi tambahan ini, menurutnya menarik sekali. Sebab materi tambahan itu adalah hal yang riil yang perlu diatur di Banyuwangi.
“Jadi tidak hanya berbicara konsep kurikulum pendidikan, tetapi bagaimana soal bahaya narkotika, zat adiktif lainnya dan KKN betul-betul ditanamkan kepada peserta didik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kabupaten,” jelas Sofiandi Susiadi.
Dia menambahkan, Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi yang sudah dilakukan finalisasi dan saat ini masih dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintahan Propinsi Jawa Timur yakni Raperda tentang Pasar Rakyat dan Raperda perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Dua Raperda ini tinggal nunggu tahapan fasilitasi yang selanjutnya bisa di paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Advertisement