Ada Pemilih Tak Terdaftar, 2 TPS di Gayungan Potensi Pemilu Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 bertambah menjadi 10.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, dua TPS lainnya yang berpontensi PSU berada di Kecamatan Gayungan. Sebab, ditemukan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tidak sesuai daerah asal yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS kawasan Gayungan.
Sementara, delapan TPS berpotensi PSU lainnya ada di Kecamatan, Tandes, Asemrowo dan Dukuh Pakis dikarenakan surat suara Caleg DPRD kota tertukar. Yang seharusnya menerima Daerah Pilihan (Dapil) lima menjadi Dapil dua.
"Terkait dengan 8 TPS (berpotensi PSU) karena tertukar surat suara yang harusnya Dapil dua ke Dapil lima. Untuk Pileg DPRD kota ada beberapa TPS yang kami rekomendasi PSU keseluruhan, ada juga yang hanya untuk pileg tingkat dua. Sementara, dua TPS di Gayungan karena ada pemilih tidak terdaftar," kata Novli, Kamis, 15 Februari 2024.
Lanjut Novli, jumlah DPT yang tak tercatat di Kecamatan Gayungan berjumlah 14 orang. Terkait hal ini, pihaknya merekomendasikan ke KPU untuk melakukan PSU di 10 TPS tersebut.
Novli menjelaskan, PSU memiliki regulasi yang harus diperhatikan KPU. Pertama dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah masa pencoblosan, yakni 14 Februari 2024.
"Kedua, yang harus diperhatikan KPU adalah tentang kesiapan surat suara. Tidak boleh menggunakan surat suara sisa dan harus menggunakan surat suara berlogo PSU, ini butuh waktu," ujarnya.
Pihaknya berharap KPU dapat menyelenggarakan PSU pada hari libur kerja, sehingga tidak menurunkan partisipasi masyarakat. "Kalau hari kerja partisipasi masyarakat datang ke TPS rendah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya Barat yang berpotensi melakukan pemilihan suara ulang (PSU) bertambah. Dari yang semula berjumlah 3 TPS menjadi 8 TPS, karena adanya kesalahan pendistribusian logistik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen.
Adapun TPS-TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 02 Manukan Kulon, TPS 12 Banjar Sugihan, TPS 6 Balongsari, TPS 54 Manukan Kulon, TPS 2, TPS 35, TPS 15 yang berada di kelurahan Dukuh Pakis, dan TPS 20 yang berada di kelurahan Asemrowo.Tambahannya ada dua TPS di Kecamatan Gayungan.
Advertisement