Ada Pegawai Kejaksaan Positif Covid-19, Pengadilan Rapid Test
Dua orang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Dua pegawai tersebut merupakan hasil tracing dari pasien sebelumnya. Menyusul kondisi tersebut, Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi langsung melakukan langkah antisipatif. Seluruh pegawainya langsing dirapid test. Agenda sidang dihentikan sementara mulai Rabu, 2 September 2020.
“Rapid test dilakukan mengantisipasi jaksa dan pengacara ada yang positif. Untuk mengantisipasi hal itu, pimpinan mengadakan rapid test untuk seluruh pegawai dari mulai ketua hakim, hakim anggota, dan seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujar Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, M. Arief Adikusumo, Kamis, 3 September 2020.
Rapid test digelar untuk mengantisipasi penularan virus corona di lingkungan Pengadilan. Selain itu, guna memastikan semua pegawai dalam kondisi sehat. Sebab, kata Arief, pengadilan negeri merupakan tempat berkumpulnya masyarakat.
Mengenai hasil rapid test pegawai Pengadilan Negeri Banyuwangi, Arief mengaku, hasilnya belum diketahui. Menurutnya, hasil rapid test akan langsung diberikan kepada pimpinan. Selain rapid test, seluruh area pengadilan disemprot disinfektan. Mulai dari ruang sidang, ruang tunggu, ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ruang Hakim, hingga ruang pegawai.
Agenda sidang untuk sementara waktu akan ditunda selama satu minggu. “Untuk hari ini juga tidak ada persidangan. Persidangan tidak dilaksanakan karena ada penyemprotan itu. Dari pagi sampai siang kita penyemprotan, pembersihan sehingga pelayanankan tidak mungkin dilaksanakan,” ujar Arief.
Selain ruangan masih dilakukan penyemprotan disinfektan, penundaan persidangan ini dikhawatirkan akan mengundang massa. Meski persidangan diliburkan sementara, untuk layanan PTSP masih tetap buka dan berjalan sebagaimana biasa.
“Hari senin kita masuk lagi seperti biasa,” ungkap Arief.