Panwas Pantau Sidang Lanjutan Ahmad Dhani di PN Surabaya
Ada yang berbeda di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilduga dilakukan Ahmad Dhani Prasetyo kali ini. Nampak sejumlah petugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu, Kota Surabaya ada di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal dalam sidang-sidang sebelumnya, petugas Panwas tak pernah tampak.
"Hari ini kita diperintahkan dari Bawaslu Surabaya, agar kita memantau sidang Ahmad Dhani agar tidak terjadi pelanggaran," kata Shidiq Mahfudz, dari Panwascam Asemrowo Selasa 12 Maret 2019.
Shidiq mengatakan dalam pengawasan ini, pihaknya betugas untuk memastikan bahwa jalannya persidangan tak disisipi dengan muatan kampanye.
Asal tahu saja, meski Dhani tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik, namun kasus yang menimpanya ini tak menggugurkan namanya sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo.
Ahmad Dhani maju mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra. Selain menjadi calon anggota legislatif, Dhani juga menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
"Jangan sampe nanti ada kampanye. Misalnya itu digunakan untuk meningkatkan elektabilitas," kata dia.
Nampak ada 15 petugas panwascam disiagakan, di sekitar ruang Cakra. Mereka ditugaskan untuk memantau jalannya persidangan nanti.
"Kita ada 4-5 kecamatan yang diperintahkan. Setiap kecamatan ada tiga petugas," ujar Shidiq.
Pantauan di lokasi, terdakwa Ahmad Dhani sendiri telah tiba sejak pukul 09.30 WIB tadi. Dengan menaiki mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan musikus Dewa19 tersebut. Nampak ia hanya sesekali melambaikan tangan sembari menebar senyumnya.
Ahmad Dhani tersandung dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Dia diduga melanggar pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Dugaan kasus pencemaran nama baik ini bermula dari Ahmad Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. (frd)
Advertisement