Ada Obat Diselundupkan dalam Nasi Bungkus di Lapas Banyuwangi
Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas, Rabu, 15 Desember 2021. Obat terlarang jenis Alprazolam tersebut disembunyikan di dalam nasi bungkus yang dibawa salah seorang pembesuk. Dia adalah RA, 26 tahun, warga Ikan Cakalang, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi.
Keberhasilan petugas Lapas menggagalkan penyelundupan obat terlarang ini berawal saat RA datang ke Lapas Banyuwangi. Saat itu, Dia mengaku hendak mengirim makanan kepada salah seorang warga binaan Lapas Banyuwangi berinisial AG.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penitipan barang dan makanan di Lapas Banyuwangi, setiap barang yang dititipkan harus melalui pemeriksaan yang ketat,” jelas Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Petugas piket Lapas pun melakukan pemeriksaan pada barang bawaan RA. Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 5 butir obat dengan jenis Alprazolam yang disembunyikan secara rapi di dalam nasi. Obat yang ditemukan masuk dalam kategori obat daftar G tersebut. Atas temuan ini, petugas Lapas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada RA.
Saat diinterogasi, awalnya RA mengaku tidak tahu menahu tentang barang terlarang yang ada dalam nasi yang dibawanya. Dia berdalih, nasi tersebut merupakan titipan dari pacarnya.
“Pada saat kami tanyakan kepada RA, dia mengaku bahwa barang yang ia bawa merupakan titipan dari pacarnya untuk keluarganya yang ada didalam Lapas Banyuwangi,” katanya.
Meski RA bersikukuh tidak mengetahui keberadaan pil tersebut, petugas tidak percaya begitu saja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan kepada RA. Hasilnya, petugas menemukan obat terlarang dengan jenis yang sama di dalam dompetnya. Dia pun tidak bisa mengelak dan memilih pasrah.
“Kami temukan lagi obat Alprazolam sebanyak 3,5 butir lengkap dengan resep dokter karena berdasarkan pengakuannya R ini juga menjalani rehabilitasi ketergantungan obat,” bebernya.
Wahyu menambahkan, warga binaan yang hendak dikirimi barang tersebut adalah AG. Dia merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika. AG telah divonis 8 tahun penjara dan saat ini telah menjalani 1 tahun 9 bulan hukuman di Lapas Banyuwangi.
Saat ini, baik RA maupun AG sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran keamanan Lapas Banyuwangi. Upaya penggagalan penyelundupan obat terlarang ini sudah dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi. “Kami langsung koordinasikan temuan tersebut dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut” ujarnya.
Advertisement