Ada Nasi Bungkus Lauk Handphone di Lapas Sidoarjo
Saat rindu sudah di ubun-ubun, orang bisa nekat agar bisa bertemu dengan orang yang paling dicintai. Kalau tak bisa bertemu, minimal mendengar suaranya saja sudah cukup.
Perasaan ini juga yang sedang dialami oleh seorang perempuan berinisial NH warga Sidoarjo. Dia nekat menyelundupkan handphone ke dalam Lapas Sidoarjo gara-gara sangat rindu kepada suami. NH tak dapat bertemu secara leluasa dengan suaminya karena lagi menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo.
NH pun berpikir keras bagaimana caranya agar dia bisa melepas rindu dengan suaminya. Kalau tak bisa bertemu, minimal mendengar suaranya. Dia pun kemudian punya pikiran untuk menyelundupkan handphone dalam bungkusan nasi bungkus hantaran untuk suaminya. Tapi sayang, rencana itu gagal. Niatnya menyelundupkan nasi bungkus lauk handphone itu gagal. Petugas berhasil mengendus.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengatakan, handphone tersebut diselundupkan ke dalam nasi bungkus. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas pemeriksaan barang Lapas Sidoarjo.
“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Kamis, 22 September 2022.
Tujuannya, agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR. Petugas pun mengamankan NH setelah tertangkap basah dalam menjalankan aksinya.
Pria kelahiran Samarinda itu berujar, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.
“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” urai Zaeroji.
Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” urai Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji.
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.
“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” urainya.
Meski begitu, pihak petugas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straf cell untuk dua pekan ke depan.
“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straf cell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.
Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.
“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” terang Prayogo.