Vanessa Juga Masuk Artis Jaringan Muncikari Soni?
Polda Jatim terus melakukan pengembangan kasus prostitusi online yang melibatkan para artis papan atas. Pasca penangkapan muncikari, Soni Dewangga dalam kasus prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 ini penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan praktik prostitusi online artis.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui ada banyak figur-figur artis yang masuk dalam jaringan Soni Dewangga. Hanya saja, Luki tidak menyebut secara lengkap nama-nama artis tersebut.
"Kita dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah kami ungkap sebelumnya," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 30 Oktober 2019.
Lebih jelas, nama-nama yang dimaksud adalah nama yang sebelumnya pernah bersama kelompok muncikari yang menjerat artis Vanessa Angel di awal tahun 2019.
"Jadi, ini ada kaitannya (dengan kelompok Vanessa Angel). Orang-orangnya yang dulu dibina muncikarinya VA ini beberapa orang kami lihat sepintas loh ini kan ada di muncikari yang dulu. Jadi, sebagian hijrah ke kelompok ini," kata Kapolda.
Karena itu, ia mengingatkan agar perlu melakukan pengembangan secara lengkap dengan menelusuri jejak digital mencari apakah ada transaksi konten pornografi yang sudah ditransfer kepada klien.
Perwira bintang dua ini menambahkan, sudah mengantongi nama-nama penyedia jasa esek-esek beserta detil daftar tarif masing-masing.
Sebelumnya, kasus prostitusi online ini kembali berhasil dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Di mana, PA selaku penyedia jasa esek-esek tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan YW di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019.
Diketahui, jika pertemuan itu dijembatani oleh muncikari Soni Dewangga. Namun, di tengah jalan ia meminta jaringan muncikarinya berinisial J untuk mengantar PA bertemu dengan YW.
Dari kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yakni Soni Dewangga dan J dengan jeratan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP karena mengambil keuntungan dari proses prostitusi online.
Advertisement