Ada Najis yang Dimaaafkan, Lho. Ini Penjelasannya
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali seorang Muslim bersinggungan dengan barang-barang yang dianggap oleh fikih sebagai barang najis. Dalam kaitan ini, apabila barang najis ini mengenai sesuatu yang dikenakannya akan berakibat hukum yang tidak sepele.
“Batalnya shalat dan menjadi najisnya air yang sebelumnya suci adalah sebagian dari akibat terkenanya barang najis. Ustadz, mohon penjelasannya tentang masalah ini,” kata Wahid Tariman, warga Jalan Kedungsari Surabaya, pada ngopibareng.id.
Ustadz Yazid Muttaqin memberikan penjelasannya, agak detaik. Untuk jelasnya, berikut jawaban tuntas soal najis yang dimaafkan dan najis yang tak dimaafkan.
Sejatinya tidak setiap apa yang terkena najis secara otimatis menjadi najis yang tak termaafkan. Di dalam fikih madzhab Syafi’i ada beberapa barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada juga yang sama sekali tidak bisa dimaafkan. Dalam fikih, najis yang bisa dimaafkan dikenal dengan istilah “ma’fu”.
Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut:
Pertama:
قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء
“Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.”
Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya.
Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan. Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang membutuhkan air suci.
Kedua:
قسم يعفى عنه فيهم
“Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.”
Yang masuk dalam kategori ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan. (bersambung)