Ada Konflik Kepentingan Sertifikasi Halal? Ini Penjelasan BPJPH
Dalam pelaksanaan sertifikasi halal, ada keraguan di masyarakat tentang kepentingan pihak tertentu. Benarkah demikian?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki HS menegaskan potensi konflik kepentingan itu bisa terjadi di beberapa aspek. Antara lembaga pemeriksa halal dan pendampingan halal, atau antara penyelia halal dan auditor halal.
"Pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di perguruan tinggi, misalnya tidak boleh terjadi conflict of interest. Pusat Kajian Halal atau Halal Center di sebuah perguruan tinggi tentu tidak boleh kemudian menjadi LPH dalam satu manajemen. Karena jika tidak, konflik kepentingan dapat timbul," terangnya saat menerima audiensi Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham Indonesia) secara daring di Jakarta, dikutip Kamis 1 April 2021.
Menurutnya, pelaksanaan sertifikasi halal tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Mengingat Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki cakupan yang sangat luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraannya.
Lebih gamblang, Mastuki memberikan contoh berbedanya peran seorang penyelia halal dan seorang auditor halal dalam sertifikasi halal. Seorang penyelia halal, katanya, tidak boleh sekaligus berperan sebagai auditor halal. Sebab keduanya memiliki tugas yang berbeda.
"Penyelia halal bertanggungjawab atas proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, tugas penyelia halal dan auditor halal sangat berbeda," jelasnya.
Untuk menghindari konflik kepentingan, mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag itu menekankan pentingnya memahami regulasi JPH. Pemahaman regulasi yang tepat, lanjutnya, akan memudahkan semua pihak yang berkepentingan soal halal menjalankan perannya secara proporsional.
"Apabila kita semua menjalankan peran masing-masing secara proporsional, tumpang tindih peran atau konflik kepentingan dapat dihindari. Itu akan mendukung penyelenggaraan JPH yang optimal, sinergis, serta membawa implikasi positif dalam penguatan produk halal nasional," tutur Mastuki.