Respon Gugatan, Mahfud MD: Pasal Karet Membahayakan Demokrasi
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan, adanya pasal karet dalam suatu Undang-Undang akan membahayakan demokrasi. Untuk itu, pihaknya telah membentuk dua tim guna menindaklanjuti rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, perbuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet, dua, mempelajari dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi, sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam keterangan pers, dikutip Sabtu 20 Februari 2020.
Nantinya, kata Mahfud, tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari Pasal-pasal yang dianggap karet.
"Tim tersebut nantinya akan bekerja sama dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," ucapnya.
Lalu, kata Mahfud, tim yang kedua adalah tim perencana revisi UU ITE.
"Karena kan ada gugatan katanya UU ini mengandung Pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, kedua tim tersebut nantinya akan melibatkan partisipasi warga dalam melakukan pekerjaannya.
"Jadi, ini kita akan mengundang pakar, mendengar PWI, akan mendengar ahli, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak ini perlu direvisi. Kalau perlu direvisi, mari kita revisi, dan kita akan bicara dengan DPR," ujar Mahfud.