Wisata Ditutup, Ada Fenomena Embun Beku di Kawasan Bromo
Kawasan Bromo, Tengger, Semeru mengalami fenomena embun beku. Warga Tengger menyebutnya banyu upas. Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Syarif Hidayat, menjelaskan fenomena banyu upas tersebut muncul sejak 12 Juni 2020, lalu.
"Ini merupakan fenomena alam tahunan. Pertama kali dijumpai muncul di Ranupane, Lumajang, dan Cemorolawang, Probolinggo, Jawa Timur," terangnya pada Sabtu 27 Juni 2020.
Secara klimatologis Syarif menerangkan, cuaca dingin ekstrem, membuat embun membekukan dedaunan dan rumput di kawasan wisata Bromo,Tengger, Semeru. Menurutnya, embun yang membeku itu bermakna positif sebagai pemulihan ekosistem alami.
"Biasanya setelah rumput dan tanaman terkena frost, nantinya akan memunculkan regenerasi rumput hijau yang lebih eksotis," tuturnya.
Namun untuk saat ini fenomena banyu upas yang tengah dialami oleh kawasan wisata Bromo-Tengger Semeru tidak bisa dinikmati oleh para wisatawan. Hal itu lantaran, kawasan wisata Bromo, Tengger, Semeru masih ditutup karena pandemi covid-19.
"Kawasan wisata masih ditutup. Kami mematuhi Satgas Covid-19. Sejauh ini kami sudah membuat protokol kesehatan, tapi pelaksanaannya perlu dibicarakan melibatkan berbagai pihak," jelas Syarif.
Ia menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan kawasan wisata Bromo-Tengger Semeru sudah disusun oleh TNBTS. Adapun poin-poinnya terang Syarif meliputi penerapan protokol kesehatan covid-19, seperti pembatasan jumlah wisatawan di tiap spot wisata seperti lautan pasir, bukit cinta, sampai dengan penanjakan sebesar 20 persen dari daya tampung.
Lalu ada juga rencana mewajibkan para wisatawan melampirkan hasil test swab atau uji usap covid-19 ketika berkunjung nanti. Serta memberlakukan reservasi tiket secara online melalui tautan http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org
Penyusunan draft SOP pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo tersebut, juga sudah mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19.