Polisi akan Tentukan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Mabes Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Sabtu, 11 September 2021.
Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut.
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9)," ujarnya.
Proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.
Dia menambahkan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik.
"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan. (ant)