Ada di Surabaya, Penjara Khusus Tersangka Korupsi Berlapis Tiga Besi. Jangan Masuk Sini.!!
Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Maruli Hutagalung, Senin 19 Februari 2018.
Tahanan khusus bagi tersangka korupsi ini mampu menampung sebanyak 60 orang terbagi dalam empat kamar berukuran cukup besar. Dari sisi keamanan, rutan ini memiliki tiga lapisan besi.
Selain itu, di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan lemari. Tak hanya di dalam kamar tahanan, 6 kamar mandi juga terdapat di bagian luar kamar dan disertai dengan tempat untuk wudhu.
“Saat ini rutan ini sudah dihuni sebanyak delapan tersangka korupsi,” ujar Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung disela peresmian penggunaan gedung cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Dari delapan tersangka korupsi itu, terdapat mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha. Winardi ditahan atas dugaan korupsi menjual asset tanah konpensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.
Tahanan kedua yakni titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, atas nama Diponegoro. Lalul tahanan dari Kejari Probolinggo, yakni Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Abdul Muhaimin.
Muhaimin ditahan di Rutan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Serta dua tahanan dari Kejari Surabaya, yakni Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Dan tiga tahanan dari Kejari Sumenep.“Keluarga tahanan hanya bisa melakukan kunjungan sepekan dua kali. Yaitu tiap hari Senin dan Kamis saja,” terang Maruli.
Sistem dalam proses pengelolaan rutan, lanjut Maruli, sudah sesuai dengan standar Rutan Klas I. Baik dari sisi administrasi maupun pelaporan. “Rutan ini dilengkapi pintu besI berlapis tiga, ada petugas yang berjaga bergiliran,” ucap mantan Asintel Kejati Jatim ini.
Diharapkan Maruli, dengan beroperasinya gedung Rutan ini, mampu memotivasi aparat kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Keberadaan rutan ini kami harapkan mampu mempercepat proses selama penyidikan,” imbuhnya.
Sebenarnya gedung Rutan ini sudah selesai dibangun pada 2009 lalu. Namun, saat itu belum ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Sehingga Rutan belum bisa dioperasikan.
Pada tahun 2015 izin operasional keluar. Tapi kembali belum dapat beroperasi karena belum belum memiliki kepala Rutan yang diangkat oleh MenkumHAM.
Lalu pada akhir 2017 izin dari KemenkumHAM sudah keluar dan sudah ada Kepala cabang Rutan Klas I ini. Pada 2018 anggaran juga sudah ada dan sekarang diresmikan.
Sementara anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang sempat meninjau cabang Rutan Klas I Surabaya ini mengatakan, Rutan ini sangat layak. "Sirkulasi udaranya sesuai. Semua Kejati di Indonesia bisa membangun Rutan serupa. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan cepat dan maksimal, " harapnya.
Selain itu, keberadaan Rutan ini juga mampu mengurangi penghuni di Rutan Klas I Medaeng Surabaya yang saat ini sudah kelebihan kapasitas. “Kapasitas normalnya menampung 500 an tahanan, namun saat ini sudah mencapi 2.700 tahanan lebih,” ujar Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenhumkam) Jatim Ajar Anggono.
Meski kondisi Rutan khusus tersangka korupsi ini lebih baik kondisinya daripada Rutan Medaeng, namun jangan sampai ada yang ingin menginap di sini....!! (tom)