Ada Desakan untuk Selenggarakan KLB Ikatan Alumni ITB
Komite Penyelamat Organisasi Ikatan Alumni – Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) yang dibentuk karena kemelut yang terjadi menjelang diselenggarakannya Kongres X IA-ITB, mendesak diselenggaraknnya KLB (Kongres Luar Biasa) IA-ITB.
Kongres Nasional Ikatan Keluarga Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) rencana semula digelar 26 dan 27 Maret 2021. Tetapi karena muncul kemelut, antara lain mosi tidak percaya kepada panitia kongres, diragukannya pelaksanaan pemilihan ketua umum dengan sistem I-Voting serta Ketua Umum IA-ITB yang dianggap tidak memiliki wewenang lagi karena telah selesai masa jabatannya, maka pelaksanaan kongres diundur tanggal 16 dan 17 April mendatang.
Melalui surat pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Jumat 2 April 2021 dan ditandatangani Koordinator disebutkan, menyikapi situasi terakhir setelah dikeluarkan surat 01/KPO-IATB/III/2021 dan surat 02/KPO-IATB/III/2021 serta Surat Dewan Pengawas No. 004/DP-IAITB/III/2021, secara tegas dapat disimpulkan bahwa Kepengurusan IA ITB periode 2016-2020 berjalan tanpa berpegang kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan AD/ART IA ITB sehingga IA ITB kehilangan aspek Legal Formal yang menghambat pelaksanaan Kongres, pemilihan ketua dan keberlangsungan IA ITB di masa yang akan datang.
Solusi terbaik yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan IA ITB saat ini dan dijamin legitimasinya dalam AD/ART adalah KONGRES LUAR BIASA. Oleh karena itu KPO IA ITB menekankan dan menegaskan kembali tindakan penyelamatan organisasi dalam bentuk pernyataan sebagai berikut :
Kami sebagai kumpulan alumni ITB yang terorganisir dalam Komite Penyelamat Organisasi (KPO), di mana alumni merupakan pemegang kedaulatan IA ITB sesuai amanat AD/ART Bab IV KEDAULATAN junto pasal 6 KEDAULATAN dalam rangka penyelamatan organisasi segera menginisiasi terselenggaranya KONGRES LUAR BIASA.
Mengingat sangat mendesaknya tindakan diatas maka KPO berharap seluruh anggota IA ITB yang peduli terhadap penyelamatan organisasi IA ITB dapat berpartisipasi aktif bersama KPO.
Sebelumnya, para anggota Ikatan Keluarga Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) sepakat untuk membentuk Komite Penyelamat Organisasi. Kesepakatan itu diungkapkan dalam Pernyataan Sikap yang ditandatangani 12 anggota IA-ITB sebagai deklator, bertanggal 27 Maret 2021.
Kedua belas deklarator itu masing-masing adalah Ahmad Yani (TL/1984), Andika Hafizh Unodarya (GD/08), Erna KS, (FT/86), Hanief Adrian, (PL/03), Harris Harlianto (BI/86), Herry Anggramulya (TM/81), Leony Lidya (IF/87), M. Dzikron AM (TI/87), Mochamad Choirul Mutaqim (RK/12), Noor Cholis (GD/88), Sebastian Jaafar (PL/76) dan Sofyan Mulyana (SI/77). Bertindak sebagai koordinator deklarator adalah Harris Harlianto.
Komite Penyelamat Organisasi IA- ITB dianggap perlu dibentuk, atas dasar keprihatinan serta dengan memperhatikan aspirasi dan pemikiran dari Publik Alumni. Pembentukan komite ini bermaksud dan beritikad baik untuk melaksanakan upaya penyelamatan organisasi, yang dianggap sah dan dijamin kedaulatannya oleh AD/ART Ikatan Alumni ITB. (nis)
Advertisement