Ada Coretax, namun Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Pakai Cara Lama
Bagi sebagian orang, menggunakan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan masih terasa rumit dan tidak user-friendly. Bahkan, banyak yang mengalami kesulitan dalam proses login. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan pada 2025 masih menggunakan sistem lama melalui pajak.go.id.
Penyampaian SPT Tahunan PPh 2024 Masih Menggunakan Sistem Lama
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, meskipun Coretax sudah diperkenalkan, proses pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan menggunakan sistem lama melalui laman pajak.go.id.
"Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, untuk SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, wajib pajak masih harus melapor melalui sistem lama di pajak.go.id," kata Dwi Astuti dalam keterangan resmi pada Senin, 13 Januari 2025.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 2024 adalah paling lambat 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Cara Lapor SPT Tahunan PPh 2024 via Pajak.go.id
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh 2024 melalui pajak.go.id:
Akses Portal Layanan Wajib Pajak
Kunjungi laman resmi pajak.go.id di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT
Klik tombol "Klik di sini" pada pilihan pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024.Pilih Jenis SPT yang Sesuai
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda:1770 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
1770S atau 1770SS untuk kategori tertentu
1771 untuk SPT Tahunan PPh Badan Usaha
Isi Data SPT dengan Benar
Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan.Masukkan Kode Verifikasi SPT
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Mengapa Penting untuk Melapor Tepat Waktu?
Pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan PPh 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari sanksi administratif. Meskipun Coretax belum digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2024, DJP terus berupaya untuk menyempurnakan sistem perpajakan demi kenyamanan wajib pajak di masa mendatang.
Dengan menggunakan pajak.go.id, Anda dapat melakukan pelaporan dengan mudah dan efisien tanpa perlu khawatir tentang sistem baru. Pastikan Anda memanfaatkan sistem ini dengan baik dan selalu melakukan pelaporan tepat waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.