Ada Car Free Month di Bromo, DPRD Jatim Minta Wisata Alternatif
Baru dua pekan, pemberlakuan Car Free Month (CFM) di kawasan Gunung Bromo sudah disoroti Komisi B DPRD Jatim. Komisi B menyarankan, “Sebulan Bebas Kendaraan Bermotor” di Bromo hendaknya disertai tawaran destinasi lain yang membolehkan penggunan kendaran bermotor.
“Kalau hanya sekadar menutup kawasan Bromo dari mobil dan motor, kasihan mereka yang selama ini menjadi sopir jip dan ojek motor, mereka menganggur selama sebulan,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mahdi usai mengunjungi Bromo, Jumat sore, 7 Februari 2020.
Politisi PPP itu mencontohkan, kalau kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) terlarang bagi kendaraan bermotor selama sebulan, hendaknya dibuka jalur lain seperti menuju Seruni Point yang rutenya di luar Laut Pasir (Kaldera) Bromo.
Dikatakan catatan penyempurnaan CFM itu sudah disampaikan Komisi B DPRD Jatim saat bertemu jajaran Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di kawasan Cemorolawang, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jumat 7 Januari 2020, pagi.
Tidak hanya menyangkut nasib sopir jip dan ojek motor, para pelaku ekonomi kecil yang bergantung dengan ramainya wisatawan Bromo, kata Mahdi, juga harus menjadi perhatian. “Sehingga perekominian warga Tengger tetap lancar,” ujarnya.
Mahdi memberikan perbandingan di kawasan wisata Gunung Kelud di Kediri, Jatim. Pengelola wisata menyediakan alternatif lain, saat para wisatawan tak dapat menjangkau puncak Gunung Kelud atau sekitar kawah.
"Perlu alternatif wisata penunjang di jalur menuju wisata Bromo. Seperti agrowisata yang bisa dikembangkan masyarakat sekitar. Atau kegiatan positif lain yang bisa dilakukan generasi muda kawasan Tengger," tambahnya.
Soal ide besar yang digulirkan BB TNBTS yang hendak memulihkan ekosistem Bromo, Mahdi mengaku, sangat setuju. Apalagi program CFM di Bromo juga dikaitkan dengan kearifan lokal warga Tengger yang menganggap suci Wulan Kapitu (bulan ketujuh) Tahun Saka.
Masalah lain yang disoroti Komisi B DPRD Jatim menyangkut fasilitas dan moda transportasi di kawasan Bromo. “Akses jalan, air bersih dan toilet juga perlu diperhatikan di Bromo, di samping penyelarasan tarif transportasi wisata,” kata Mahdi.
Soal keseragaman tarif transportasi di kawasan Gunung Bromo sering dikeluhkan wisatawan. “Harus ada kejelasan, besaran tarif transportasi di Bromo dari titik ke titik. Jangan sampai ada yang bermain tarif dan aji mumpung ketika wisatawan sedang ramai,” katanya.
Selama dua pekan pemberlakuan CFM kebetulan bersamaan dengan musim sepi (low season) kunjungan wisatawan Bromo. Apalagi ditambah larangan mobil dan motor masuk Kaldera Bromo, semakin menyurutkan calon wisatawan untuk datang.
Seperti diketahui, demi pertimbangan pemulihan kondisi alam (konservasi) dan menghormati adat istiadat Tengger, kawasan TNBTS dibebaskan dari kendaraan bermotor selama sebulan, 23 Januari-25 Februari 2020.
CFM bertepatan dengan Wulan Kapitu saat warga Tengger Puasa Mutih. BB TNBTS pun menerapkan kawasan TNBTS “puasa” dari raungan kendaraan bermotor.
Sehingga semua kendaraan bermotor tidak boleh memasuki kawasan TNBTS dari berbagai pintu gerbang. Yakni pintu masuk di Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo; pintu masuk di Coban Trisula Jemplang, Kabupaten Malang; dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan; dan pintu masuk melalui Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Termasuk kawasan yang dilarang dimasuki kendaraan bermotor adalah, Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies dan sekitarnya.