Ada Aturan Baru Masuk Keluar Kantor Pemkot Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan dalam tahap uji coba aturan baru bagi orang yang akan masuk ke lingkungan kantor Pemkot Pasuruan, mulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022. Aturan baru tersebut mengatur sejumlah hal untuk pengunjung masuk dan keluar perkantoran yang berada di Jalan Pahlawan No 28, Kota Pasuruan.
Bagi pegawai baik ASN dan non ASN dilengkapi dengan id card baru yang juga tertera barcode. Barcode tersebut akan mendeteksi kedatangan dan kepergian pegawai tersebut. Inilah yang akan menjadi salah satu penertiban jam kerja.
"Dari barcode di id card pegawai tersebut bisa dibaca oleh sistem. Jam berapa pegawai itu datang, kemudian dia keluar kantor juga jam berapa. Ini juga untuk kedisiplinan pegawai," ujar kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, Selasa 17 Mei 2022.
Kokoh menjelaskan aturan ini akan dilaksanakan serentak di seluruh kantor perangkat daerah lingkungan Pemkot Pasuruan baik di kompleks perkantoran Jalan Pahlawan atau di kantor lainnya.
Selain tujuan tersebut, Kokoh mengungkapkan alasan penerapan aturan tersebut untuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir di area perkantoran Pemkot Pasuruan. "Kami juga memasang sejumlah CCTV yang nanti untuk melengkapi pengamanan parkir di lingkungan perkantoran Pemkot Pasuruan," tandasnya.
Uji coba atau sosialisasi aturan baru ini akan berlangsung sampai satu minggu ke depan. Di hari pertama ini masih banyak pegawai yang tidak membawa id card khusus tersebut. Sedangkan untuk tamu nantinya akan disiapkan id card khusus yang saat ini masih proses pembuatan.