Ada Alat Kontrasepsi di Lokasi Penangkapan Prostitusi Artis
Polisi kembali menangkap artis dan selebgram atas dugaan kasus prostitusi. Kali ini artis inisial ST dan inisial MA ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok. Pihak kepolisian mengamankan dua orang tersebut bersama dua orang lainnya di Hotel SL, Sunter, Jakarta Utara. Total empat orang yang ditangkap terdiri dari tiga perempuan dan satu orang laki-laki.
Identitas artis inisial ST sejauh ini baru diketahui berumur 27 tahun, sementara inisial MA berumur 26 tahun.
“Saat ini kami mengamankan 4 orang yang diduga prostitusi online. Iya (artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” ungkap AKP Paksi Eka Saputra, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok kepada awak media pada Kamis, 26 November 2020.
Selain mengamankan keempat orang tersebut, pihak kepolisian juga menyita handphone dan menemukan alat kontrasepsi di lokasi penangkapan.
"Di antaranya handphone ya, sama (alat) kontrasepsi," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto.
Dia tidak memerinci terkait jumlah alat kontrasepsi yang ditemukan polisi. Hadi juga belum mau membeberkan lebih detail mengenai kronologi kasus itu.
Hadi mengatakan pihaknya akan menjelaskan secara rinci ihwal penangkapan tersebut pada Jumat besok.
"Ya nanti itu wewenang Kapolres, bukan saya. Besok ya pas rilis," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap sosok artis inisial ST dan MA. Namun beredar kabar bahwa ST merupakan bintang sinetron Bawang Putih Berkulit Merah, sedanggkan MA adalah selebgram sekaligus penyanyi dangdut asal Jogjakarta.