7.000 Tenaga Medis di Kota Malang akan Jalani Vaksinasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mendata penerima vaksin Covid-19 tahap pertama, pada 15 Januari 2021. Ada sebanyak 7.000 tenaga medis yang akan divaksinasi. Proses vaksinasi tahap pertama akan dilaksanakan selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari mendatang.
"Untuk jumlah finalnya masih belum, jadi yang disampaikan ke pusat itu tujuh ribu tenaga medis dan yang masih proses itu sekitar enam ribu sekian tenaga medis," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Sabtu 9 Januari 2021.
Pemkot Malang telah menyiapkan tenaga vaksinator dengan melakukan pelatihan di masing-masing puskesmas. Tiap puskesmas nantinya akan diisi oleh dua orang vaksinator.
"Dari puskesmas ada dua vaksinator yang diberi pelatihan. Kalau perlu ditambah, dipersilakan. Ini untuk pelaksanaan tahap pertama yang rencananya dimulai pada 14 Januari 2021,” ujar Sutiaji.
Untuk tempat penyimpanan vaksin telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Malang. Sehingga keamanan dan higienitas dari barang tersebut tetap terjaga. "Tempat penyimpanan ada di Dinkes, lalu ketika nanti dibutuhkan langsung kami salurkan kepada setiap tenaga kesehatan medis yang menjadi prioritas di vaksinasi tahap pertama," ujar Sutiaji.
Untuk vaksinasi tahap kedua, Pemkot Malang masih belum melakukan pendataan kepada pejabat di pelayanan publik karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
"Makanya sampai saat ini kami juga belum mendata petugas-petugas yang sering berhuhungan dengan masyarakat, pelayanan publik, karena belum ada perintah," kata Sutiaji.
Sedangkan vaksinasi tahap ketiga yaitu kategori masyarakat rentan, Sutiaji mengaku masih menunggu petunjuk teknis Kemenkes RI.
“Selain tenaga medis, walaupun belum ada petunjuk, sudah kami siapkan untuk data bagi masyarakat yang usianya 19 sampai 59 tahun. Dinas Kesehatan nanti bertugas memverifikasi yang komorbid, ibu hamil dan lain-lain," ujarnya.
Pemkot Malang membagi empat tahapan vaksinasi, pertama untuk tenaga medis, tahap kedua untuk petugas pelayanan publik, tahap ketiga untuk masyarakat rentan, terakhir untuk masyarakat lainnya.