Ada 594 Kebakaran di Surabaya, Ternyata Ini Sebabnya
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya mencatat angka kebakaran sepanjang musim kemarau ini meningkat tajam. Mulai bulan Januari hingga 29 September 2022, telah terjadi 549 peristiwa kebakaran.
Dari jumlah itu, 388 di antaranya merupakan kejadian kebakaran non bangunan atau di lahan terbuka. Jumlah kebakaran non bangunan ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya. "Jadi memang untuk kebakaran non bangunan atau lahan terbuka ini, ada kenaikan yang signifikan," kata Kepala DPKP, Dedik Irianto.
Ia mencontohkan, salah satu kebakaran di lahan terbuka yang memakan korban jiwa adalah kebakaran di Medokan Semampir AWS Surabaya, pada 25 September lalu. Kejadian tersebut disebabkan karena membakar alang-alang di lahan terbuka.
Dedik tak memungkiri bahwa musim kemarau berdampak pada kenaikan angka kebakaran, bahkan pada dua bulan terakhir. "Pada bulan Agustus sampai September, menempatkan kebakaran alang-alang pada posisi kejadian kebakaran lahan terbuka tertinggi pada tahun ini. Kebakaran alang-alang itu satu hari bisa sampai tujuh kejadian," terangnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau beberapa hal kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya kebakaran.
Pertama, masyarakat diminta agar tidak membakar sampah sembarangan. Kedua, agar tidak melakukan pembersihan alang-alang pada lahan kosong dengan dilakukan pembakaran.
"Ketiga masyarakat diimbau tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran, seperti lahan kosong dan alang-alang. Sedangkan keempat, masyarakat diharapkan dapat melakukan patroli dan pengawasan rutin pada tempat-tempat rawan terjadinya kebakaran," terangnya.
Tak lupa, ia juga meminta masyarakat yang melihat kejadian kebakaran agar melaporkannya ke Command Center 112. Seluruh layanan baik pemadaman maupun penyelamatan, itu sifatnya gratis.
Untuk diketahui, Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah. Sebab, hal itu dapat menyebabkan gangguan kesehatan, keamanan hingga pencemaran lingkungan.
Bila melanggar bisa diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 10 tahun, dan denda sedikitnya Rp 100 juta.
Advertisement